Pengertian Berdasarkan Regulasi
Menurut Permenpan-RB No. 22 Tahun 2021:
Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional yang bertugas mengembangkan kompetensi ASN melalui kegiatan pembelajaran dan pelatihan.
🎯 Tugas Utama Widyaiswara
-
Mengajar dan melatih peserta diklat/LATSAR/diklat teknis/diklat manajerial.
-
Menyusun bahan ajar dan modul pelatihan.
-
Mengevaluasi hasil pelatihan.
-
Melakukan penelitian dan pengembangan metode pembelajaran.
-
Membimbing peserta pelatihan.
🛠️ Jenis Kegiatan yang Dilakukan
-
Diklat CPNS (LATSAR)
-
Diklat Kepemimpinan (PKA, PKP, LPK)
-
Diklat teknis fungsional dan substantif
-
Seminar, workshop, bimbingan teknis
📈 Jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara
-
Widyaiswara Ahli Pertama
-
Widyaiswara Ahli Muda
-
Widyaiswara Ahli Madya
-
Widyaiswara Ahli Utama
🤝 Peran Strategis Widyaiswara
-
Mentor dan fasilitator pengembangan kompetensi ASN.
-
Motor penggerak budaya kerja profesional di sektor publik.
-
Agen perubahan melalui pelatihan berbasis nilai-nilai ASN dan pelayanan publik.

